Pengertian Penduduk

Penduduk
Pengertian penduduk secara sederhana adalah sekelompok orang yang tinggal atau menempati suatu wilayah tertentu. Lalu, pengertian penduduk yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 26 ayat 2, adalah :

“Penduduk Indonesia adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.

Dan pengertian penduduk secara umum adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis suatu negara selama jangka waktu tertentu serta sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan negara.

Pengertian penduduk menurut ahli :

  • Dr. Kartomo : "sejumlah orang yang mendiami suatu daerah tertentu. Apabila di daerah didiami oleh banyak orang dan menetap di sana, maka itu bisa diartikan sebagai penduduk terlepas warga negara atau pun bukan". 
  • Jonny Purba : "Penduduk adalah orang yang menjadi dirinya pribadi maupun menjadi anggota keluarga, warga negara maupun anggota masyarakat yang memiliki tempat tinggal di suatu tempat di wilayah negara tertentu dan juga pada waktu tertentu". 

Faktor Yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk

  • Fertilitas menyangkut peranan kelahiran pada perubahan penduduk sedangkan natalitas mencakup peranan kelahiran pada perubahan penduduk dan reproduksi manusia. 
  • Mortalitas atau kematian merupakan salah satu di antara tiga komponen demografi yang dapat mempengaruhi perubahan penduduk. 
  • Migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melampaui batas politik/negara atau pun batas administratif/batas bagian dalam suatu negara. Jadi migrasi sering diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah ke daerah lain. 

Ciri-Ciri Penduduk

  • Menempati sebuah wilayah dalam negara. 
  • Memiliki identitas yang jelas. 
  • Menetap dalam negara. 
  • Diperbolehkan ikut serta dalam pembangunan otonomi dearah. 
  • Lahir dan diakui negara tersebut.

Komentar