INUL VIZTA DIGUGAT KARENA HAK CIPTA

Inul Vizta Digugat Yayasan Karya Cipta Indonesia Karena Pelanggaran Hak Cipta



  
     Hak cipta merupakan sebuah hak yang kita miliki sebagai pencipta ketika menciptakan sebuah karya atau produk untuk mengatur penggunaan atau penggandaan karya yang kita miliki. Kita dapat menuntut seseorang atau siapa saja ketika dia menggunakan karya yang kita ciptakan tanpa seizin kita, tetapi sebelum kita menuntut hak cipta kepada orang lain, kita harus mendaftarkan karya atau produk ciptaan kita di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

     Pada tahun 2013 lalu, Inul Vizta Karaoke Manado digugat oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) atas pelanggaran hak cipta penggunaan lagu di tempat karaoke tersebut. Persidangan pun berjalan lama karena pihak Inul Vizta tidak terima atas vonis Pengadilan Negeri dan melanjutkannya ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Awalnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pihak Inul Vizta yang mengakibatkan batalnya putusan Pengadilan Negeri Makassar, namun pihak KCI mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung pun menerima Peninjauan Kembali (PK) dari pihak KCI yang berakibat Inul Vizta bersalah dan dihukum membayar denda Rp 15 Juta atas royalti penggunaan lagu-lagu di tempat Karaoke Inul Vizta Manado.

     Dengan adanya kasus seperti di atas, kita harus lebih baik lagi dalam menghargai segala karya yang telah diciptakan oleh orang lain. Karena sebuah hasil karya belum tentu diciptakan dengan mudah, kadang butuh proses berpikir yang sulit untuk menemukan sebuah ide hingga karya itu dapat diciptakan.

Komentar